Unit Reskrim Polsek Medan Satria Bekuk Tiga Pelaku Curanmor

Jakarta, LiniPost – Unit Reskrim Polsek Medan Satria berhasil mengamankan 3 dari 5 tersangka, dengan inisial SR (28), SB (20) dan S (31), pada Kamis (27/8/2020) lalu. Sementara, J (36) dan K (35) hingga kini masih dilakukan pengejaran.

Diketahui ketiga tersangka tersebut berhasil ditangkap di Kp. Pisang Batu, Pahlawan Setia, Kecamatan Taruma Jaya Kabupaten Bekasi.

ads

Dalam konferensi pers, Kombes Pol Wijonarko mengatakan bahwa modus operandi para tersangka yakni menggunakan 2 unit sepeda motor mengelilingi suatu daerah untuk mencari sasaran sepeda motor yang diparkir atau ditinggalkan.

“Pada saat melakukan aksinya, 4 orang menggunakan roda 2, mereka saling berboncengan. Pada saat itu ada yang berperan yang sebagai pengawas, kemudian ada juga yang melakukan aksinya. Ketika motor itu diparkir tanpa pengawasan yang cukup kemudian tidak ada pengamanan, salah satu orang menggambil kendaraan tersebut kemudian mendorong dan sambil membuka kuncinya dan selanjutnya menghidupakan dan melarikan diri.” ujar Wijonarko, Senin (31/8/2020).

Ia menambahkan, 2 (dua) orang tersangka lainnya yakni J yang merupakan salah seorang pelaku pencurian, dan K, si penadah hasil curian, hingga kini masih dalam proses pencarian.

Sementara, 3 orang tersangka yang telah diamankan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Adapun salah satu di antaranya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Dan dari salah satu pelaku juga kita amankan barang bukti sabu seberat 0,24 gram dan itu juga dapat dikenakan Undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 Pasal 112 dengan ancaman hukuman 12 tahun,” beber dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 7 unit sepeda motor, kunci leter T dan 7 unit anak kunci leter T, serta narkotika jenis sabu dari salah satu tersangka, yakni SR. (Andi)