Wartawan Bekasi Jadi Korban Kekerasan Oknum Diduga TNI

Bekasi, LiniPost – Wartawan Bekasi, bernama Kosasih alias Romo menjadi korban tindak kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat, pada Minggu 1 November sekitar pukul 11:00 WIB.

Kosasih alias Romo yang kesehariannya meliput di wilayah Bekasi mendapatkan perlakuan itu saat berada di depan Hotel Green Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

ads

Diketahui Romo datang ke tempat tersebut lantaran dirinya bermaksud untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan proyek galian kabel. Namun naas, Romo malah mendapat kekerasan dari seseorang yang tak dikenalnya, dan diduga oknum TNI.

Usai penganayaan, wartawan Kosasih alias Romo, sudah dibawa ke RSUD Kota Bekasi untuk mendapatkan pertolongan pertama dan visum.

Atas peristiwa yang menimpa korban, selanjutnya, kasus kekerasan terhadap wartawan Bekasi itu, akan segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Ketika dikonfirmasi, Sie Humas Polsek Bekasi Selatan Polres Metro Bekasi Kota, Aiptu Heri, membenarkan adanya kejadian tersebut.

“Iya bang, lagi ditangani Pom AL,” kata Heri, saat dikonfirmasi, Minggu (01/11/2020).

Namun, Heri tak memastikan bahwa pelaku pemukulan tersebut adalah oknum TNI AL.

“Indikasinya begitu,” ujarnya.

“Korban langsung lapor ke POM AL Jakarta,” tandasnya.

Untuk diketahui, berikut adalah beberapa dari Undang-undang tentang PERS yang melindungi profesi wartawan:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERS

BAB II
ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN
PERANAN PERS
Pasal 4
1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Andi)