Pembuat Masker Kecantikan Ilegal Omset Rp100 Juta per Bulan Digerebek

Jakarta, LiniPost – Rumah yang dijadikan home industri pembuatan masker kecantikan ilegal di kawasan Jati Asih, Kota Bekasi, digerebek Kasubdit 3 Narkoba Polda Metro Jaya dipimpin AKBP Awaludin Amin. Hasilnya, belasan orang mulai dari pemilik hingga karyawan diamankan polisi.

“Penggerebekan malam tadi, kita berhasil mengungkap bahan berbahaya kosmetik tidak memiliki izin edar. Disini tempat pembuatannya. Ada satu orang tersangka yang sudah kita amankan, inisialnya CS sebagai pemiliknya dan diamankan ada 12 tapi kaptennya si CS ini,”  sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

ads

Yusri menerangkan, tersangka CS mengoperasikan pabrik kosmetik ilegal itu di sebuah rumah yang terletak di Jalan Balaidesa, Jatirasa, Kota Bekasi, selama 7 bulan. CS sudah beroperasi selama kurang-lebih 3 tahun, sejak 2018.

“Yang bersangkutan ngontrak di sini sejak 2020 bulan 6 untuk kontrak. Tetapi, operasi buatan ini dia lakukan sejak 2018. Kurang-lebihnya 3 tahun lebih,” jelas Yusri.

Tersangka CS, tambah dia, diketahui membuat empat jenis kosmetik ilegal, di antaranya masker wajah. CS membuat merek sendiri, yakni Galaskin, Acone, Youra, dan MHN, dari empat jenis kosmetik ilegal tersebut, CS sudah memasarkannya ke seluruh Pulau Jawa. Selain itu, dia juga memasarkan melalui media online.

“Omzet setiap bulan ini kurang-lebih sampai Rp100 juta selama hampir kurun waktu 3 tahun lebih dari sejak 2018,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan pasal UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Pasal 197 sub-Pasal 196 juncto Pasal 106 dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1,5 miliar. (Hartono)